SIMALUNGUN - Kepengurusan Pemuka Agama Mitra Kamtibmas (PAMK ; red) dibentuk dalam rangka merawat toleransi antar umat beragama, khususnya di Wilayah Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan hal itu saat membuka kegiatan pembentukan atau pemilihan pengurus PAMK (Pemuka Agama Mitra Kamtibmas) Polres Simalungun.
Kegiatan ini berlangsung di Ruangan Lobby Markas Komando Kepolisian Resor Simalungun di Jalan Jon Horailam Saragih, Kelurahan Pematang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun. Senin (14/11/2022) siang.
"Semoga dengan terbentuknya PAMK Polres Simalungun dapat merawat toleransi antar umat beragama di Wilayah Kabupaten Simalungun, " kata mantan orang nomor satu di Polres Tapanuli Utara itu dalam sambutannya.
Selanjutnya, AKBP Ronald mengatakan, keberadaan PAMK memiliki peran penting yakni, mengantisipasi atau melakukan langkah pencegahan terjadinya konflik sosial, berujung pada perpecahan yang berpotensi menimbulkan unsur SARA.
"Hadirnya PAMK di tengah-tengah masyarakat memiliki peran penting, dalam rangka antisipasi berbagai macam konflik sosial dan mampu mewujudkan keamanan serta ketertiban masyarakat, " terang Kapolres Simalungun.
Baca juga:
Kembali Kasad Mendapat Gelar Kehormatan Adat
|
Untuk itu kita berharap, lanjut AKBP Ronald menegaskan, terbentuknya PAMK akan membangun sinergitas yang baik dengan berbagai pihak, terutama masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Simalungun.
"Harapan kita bersama, PAMK bersinergitas dengan semua pihak demi mewujudkan, memelihara dan mempertahankan kekondusifan di tengah-tengah masyarakat dengan sebaik-baiknya, " imbuh Kapolres.
Kapolres AKBP Ronald F.C Sipayung menambahkan, PAMK merupakan satu kesatuan yang akan menjaga toleransi dan kerukunan antar umat beragama. Selain itu, berkemampuan untuk mengantisipasi penyebaran berita hoak ataupun bersifat provokasi di kalangan masyarakat.
'PAMK diharapkan dapat bersinergi dengan masyarakat dalam menjaga toleransi dan kerukunan antar umat beragama serta pencegahan penyebaran provokasi atau berita bohong yang dapat menimbulkan konflik sosial, ” tutup Kapolres AKBP Ronald.
(rel ; Humas_Polres_Simalungun)